Mojokerto, - Dalam rangka upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit, Keluarga dan PNS TNI AD, Korem 082/CPYJ menggelar penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Pendopo Griya Paramitra Asrama Cikaran Korem Jln. Gajahmada No.4 Magersari Kota Mojokerto, Rabu (11/12/2024).
Tujuan di adakannya penyuluhan hukum ini adalah agar seluruh Personel Korem 082/CPYJ baik itu Prajurit maupun PNS serta keluarga dapat mengetahui aturan hukum yang berlaku agar personel tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan diri sendiri.
Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Syarifuddin Liwang, S.I.P. M.H.I megucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim penyuluh Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto, S. T., SH untuk memberikan penyuluhan hukum bagi kita semua khususnya prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 082/CPYJ.
Danrem juga berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar mendengarkan dan menyimak apa yang disampaikan oleh Tim penyuluh, apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan sehingga dapat meningkatkan wawasan bagi perorangan maupun satuan khususnya dalam hal hukum.
Sementara itu materi dalam Penyuluhan Hukum tersebut mengangkat tema "Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD."
Dalam kesempatan yang sama Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto, S. T., SH Kasi Tuud Kumdam V/Brawijaya dalam penyuluhan menyampaikan ada beberapa hal diantaranya :
1. Terkait pelanggaran berlalulintas disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
2. Penyalagunaan Narkotika bagi anggota TNI pemakai narkoba adalah pidana penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Baca juga:
Darem 082/CPYJ Pimpin Apel Luar Biasa
|
3. Mencegah ataupun larangan judi online yang dapat merugikan anggota sendiri, satuan dan keluarga, Prajurit yang terlibat judi online dapat dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
4. Bentuk kekerasan fisik kasus penganiayaan, menelantarkan serta ancaman kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seseorang terutama perempuan yang menimbulkan fatal, mengakibatkan sakit, luka berat/ mati pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir kepada Tim penyuluh.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Syarifuddin Liwang, S.IP, Kasi Tuud Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto, S. T., SH, Para Kasi dan Pasi Rem 082/CPYJ, Para Pasi Kodim 0815 Mojokerto dan Perwakilan anggota Balak jakaran Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815 Mojokerto serta Perwakilan Persit Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815 Mojokerto. (Penrem CPYJ)